Industri keuangan syariah mulai hadir di Indonesia semenjak
periode tahun 1990. Dan sekarang setelah hampir 30 tahun lamanya melayani
keperluan masyarakat, sudah sejauh apa masyarakat mengenal manfaat produk
syariah tersebut? Apakah sebatas pantas syariat dan berkaitan halal-haram saja?
Cocok itu yang perlu kita lakukan evaluasi dikala ini.
Salah satu produk keuangan jangka panjang yakni asuransi
juga makin banyak yang melayani skema transaksi syariah. Produk ini, selain
pantas syariat agama Islam, juga menawarkan banyak profit lain yang akan
dikasih kepada tiap nasabahnya. Secara awam, “core bisnisnya” tetaplah sama
yakni proteksi risiko, melainkan prinsip dalam menjalankan bisnis ini yang
berbeda dengan konvesional.
Praktek syariah mengedepankan asas saling menolong antar
sesama nasabah asuransi dan bukan di tanggung sepenuhnya oleh perusahaan
asuransi seperti layaknya produk konvensional. Tanda dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Lazim Kenapa Asuransi Syariah,
asuransi syariah diistilahkan sebagai usaha saling melindungi dan
bantu-menolong diantara sejumlah orang atau pihak via investasi dalam bentuk
aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu via akad (perikatan) yang pantas syariah.
Di dalam praktik asuransi syariah, pembagian profit
dirasakan lebih adil sebab tak akan ada
pihak yang menerima untung dengan jumlah yang lebih besar dibanding pihak
lainnya. Kalau demikian? Kalau di dalam asuransi konvensional menggunakan kontrak
jual beli atau awam disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak
takafuli atau bantu menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain
dikala dalam kesusahan. Jadi di asuransi syariah ada risk sharing.
Kalau pada asuransi konvensional yang menggunakan akad
tabaduli, terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah
dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk
transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.
Pada posisi ini perusahaan asuransi menjadi terbebani
sehingga berupaya mencari cara supaya semua risiko bisa ditanggung dengan
memasukkan faktor risiko ke dalam paket asuransi. Mempunyai pada asuransi
syariah risiko jadi tanggung jawab bersama dengan prinsip saling menolong
sehingga lebih adil.
1. Syariah Bantu Konsep Menolong Menggunakan
Prinsip bantu menolong dalam asuransi syariah menggunakan
konsep sumbangan, sehingga dikala Anda membeli asuransi berbasis syariah, sama
artinya dengan Anda berdonasi sebagian dana untuk menolong nasabah lain yang
sedang terkena petaka. Dengan konsep seperti ini tak ada dana yang hilang
selama kita berinvestasi. Pada periode tertentu, semua profit yang didapat,
akan dibagi secara rata kepada kedua belah pihak sehingga sama-sama merasa
nyaman dana aman.
2. Tak Konsep Risk Transfer, Bukan Risk Sharing, Ini Lebih
Adil dan Menguntungkan
Asuransi awam syariah menggunakan konsep risk sharing, meski
di konvensional menggunakan risk transfer sehingga perusahaan asuransi sebagai
operator asuransi itu tak akan mengalami kerugian, sebab risiko bukan berada di
perusahaan. Manfaat bagi nasabah yakni ada kumpulan dana tabarru-nya (seperti
premi jika di asuransi konvesnional) yang menguntungkan, yang bisa diambil
manfaatnya, jika dibandingi dengan di asuransi awam konvensional. Cocok ini
yang membuat asuransi awam syariah terasa lebih adil.
3. Kenapa Seumpama Istilah Dana Hangus sebab Konsepnya yakni
Titipan (Wadiah)
Dalam asuransi konvensional kita mengenal istilah uang
hangus jika tak membayar premi pantas dengan syarat minimal waktu yang di
sepakati di permulaan. Cocok ini tak terjadi pada asuransi syariah sebab
nasabah asuransi syariah bisa menerima uangnya kembali meski belum datang jatuh
tempo.
Asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana
dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang sudah dipisahkan dari
rekening tabarru’. Pembebanan tarif operasional sendiri ditanggung pemegang
polis asuransi, dan inipun terbatas hanya pada kisaran 30% dari premi, yang
membuat penyusunan poin tunai kencang terbentuk di tahun pertama dengan
memiliki poin 70% dari premi. Pada asuransi konvensional sendiri, tarif ini
sepenuhnya ditanggung pemegang polis.
Cocok ini juga memberikan potensi profit lain yang
memungkinkan peserta asuransi awam syariah menerima kembali sebagian premi jika
ternyata hingga dikala jatuh tempo belum ada klaim.
4. Lebih Transparan, Kalau Semua?
Pengelolaan dana di asuransi awam syariah menggunakan konsep
pembagian yang jelas di permulaan, misalnya saja porsi untuk pengelola berapa,
meski porsi untuk risiko dibagi pemegang polis berapa. Pun, presentase untuk
tabarru 70 %, meski ujroh 30 %. Cocok ini yang membedakan dengan di
konvensional, dimana 100% perusahaan yang memiliki, dengan alokasi kebijakan
pantas perusahaan masing-masing, meski tujuannya sama supaya masyarakat
terjamin dan terlindungi.
5. Kenapa Ada Riba atau Larangan Lainnya
Dalam transaksi keuangan syariah, ada sebagian larangan yang
tak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir
(judi). Kalau Anda mengambil produk perusahaan asuransi syariah karenanya dana
akan dikelola dengan pengerjaan yang pantas dengan persetujuan dari permulaan
yang terhindari dari transaksi terlarang di atas.
Untuk alokasi investasi, misalnya saja akad yang dipakai
yakni mudharabah, yakni akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal,
dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.
Bagaimana jika terjadi klaim, dananya diambilkan darimana?
Kalau nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari
rekening tabarru’ (kebajikan) semua peserta. Berbeda dengan klaim asuransi
konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
6. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi
pantas Prinsip Syariah
industri keuangan
syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). tiap produk yang dikeluarkanpun juga patut
mendapatkan persetujuan secara khusus dahulu dari DPS ini untuk memberikan
jaminan keyakinan bagi Anda dan nasabah lainnya dalam memilih asuransi. Jadi
masyarakat tak perlu lagi berpolemik mengenai halal-haram produk syariah sebab
sudah di awasi oleh ahlinya.
No comments:
Post a Comment